Revisi Perpes Nomor 191 Tahun 2014 Harus Memperjelas Alokasi BBM Bersubsidi

29-07-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto. Foto: Oji/nvl

 

Pemerintah sedang merevisi regulasi menyangkut distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Revisi ini diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan langka di sebagian daerah. Revisi harus memperjelas alokasi, distribusi, dan penetapan harga  di tingkat pengecer.

 

Demikian diserukan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto saat diwawancara secara eksklusif oleh Parlementaria, Jumat (29/7/2022). Seperti diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Menurut Bambang, perubahan ini harus memperjelas proses pengalokasian, pendistibusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna.

 

"Alokasi menyangkut angka, jumlah volume, dan nilai subsidi, data base-nya harus jelas apakah diambil dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan, atau berdasarkan hitungan hasil penelitian. Angka ini yang akan dijadikan dasar untuk menghitung angka subsidi," papar politisi Partai Golkar itu. Ia menambahkan, komponen yang juga penting dalam regulasu BBM afalah soal harga. Ini harus eksplisit dituangkan dalam Perpres yang baru nanti.

 

"Komponen harga adalah unsur yang harus dituangkan dalam perubahan Oerpres ini, agar masyarakat mendapatkan kepastian harga," kilah Bambang. Legislator dapil Jabar VIII itu sekali lagi menyerukan agar Petpres ini bisa memperjelas alokasi subsidi, baik jumlah dan nilai, sekaligus memperjelas siapa penerimanya dan dapat memberikan kepastian waktu dan harga.

 

Dengan kepastian tersebut, sambung Bambang, dunia usaha juga punya kepastian berusaha. Dan pada akhirnya, BBM subsidi bisa diakses oleh kelompok yang berhak dengan tepat sasaran. Ditanya, apakah ada kelangkaan pertalite dan solar di dapilnya (Indramayu dan Cirebon), Bambang menjawab, kedua jenis BBM tersebut masih sulit didapat. Kalau pun ada, jumlahnya sangat terbatas. (mh/aha) 

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...